Hukuman Dewie Yasin Limpo Diperberat, Hak Politik Dicabut

Terpasang di 'Berita Makassar' oleh Admin, 31 Oktober 2016.

  1. Admin

    Admin Administrator Staff Member

    Pesan:
    64
    Like:
    39
    Poin Trofi:
    18
    dewi-yasin-limpo.jpg

    Hukuman Dewie Yasin Limpo diperberat dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, hak politik eks politikus Partai Hanura itu juga dicabut.

    Dewie dicokok KPK saat menerima suap di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Oktober 2015. Uang miliaran rupiah dalam bentuk dolar itu dialamatkan untuk ijon proyek anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Operasi tangkap tangan (OTT) itu membawa Dewie Yasin dan koleganya, Bambang Wahyuhadi ke kursi pesakitan.

    Pada 13 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak mencabut hak politik Dewi Yasin. Atas putusan itu, KPK tak terima dan mengajukan banding.

    "Menyatakan Terdakwa Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana Dewie Yasin Limpo pidana penjara selama 8 tahun dan Bambang Wahyuhadi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (31/10/2016).

    Putusan di atas diketok oleh ketua majelis hakim Elang Prakowo Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Jeldi Ramadhan dan Rusydi.

    "Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 tahun dihitung setelah Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya," sambung majelis.

    Vonis 8 tahun penjara bagi Dewie Yasin Limpo setahun di bawah tuntutan jaksa KPK.
     
    Last edited: 1 November 2016

Bagikan