Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ibrahim Palino akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Adnan Ahmad. Pada persidangan, terdakwa Adnan Ahmad mengakui telah melakukan pemukulan ke wajah dan hidung Dasrul, guru arsitektur SMK Negeri 2 Makassar, dan juga melakukan pengeroyokan bersama anaknya kepada korban Dasrul. Atas fakta persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyimpulkan bahwa terdakwa Adnan Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan di tempat umum secara bersama-sama. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Adapun vonis satu tahun ini tidak jauh berbeda dengan hukuman yang telah dijatuhkan kepada anak Adnan Ahmad yakni MA (16) yang diwajibkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Salodong.